PEKANBARU, Tribunriau- Coba kabur dari tahanan, Alexander akhirnya dipindahkan ke Mako Brimob Polda Riau.
“Cuma dia sendiri (Alexander) yang kita pindahkan ke Mako Brimob,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Nandang kepada dilansir dari Halloriaucom, Rabu (28/3/2018).
Dijelaskan Pol Nanda, pemindahan tersebut bertujuan memaksimalkan penjagaan terhadap Alexander dikarenakan ulahnya membuat heboh warga Riau beberapa waktu lalu.
Bandar narkoba yang juga mantan anggota polisi tersebut melakukan percobaan melarikan diri bersama 6 kawannya satu sel tahanan di Polres Inhu awal Maret 2018 lalu.
Aksinya yang bermodal senjata api pada akhirnya dapat digagalkan.
“Senjata yang dimilikinya waktu itu, diduga disuplai dari sang istri saat jam besuk. Kita juga sudah mengantongi nama istrinya dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolda.
Sebelumnya, 7 tahanan melakukan percobaan melarikan diri dari sel tahanan Polres Inhu dengan menggunakan sepucuk senjata api milik Alexander, yang dikirim melalui istrinya. Selasa (6/3/2018) lalu.
Tahanan yang mencoba melarikan diri, yakni Alexander, Hendrio, Fransiskus Hutabarat, Agus Purwa, Dedi Saputra, Agus Sulistio, dan Riyan Danika.
Semuanya merupakan tahanan titipan Jaksa dalam kasus narkoba dan penggelapan. (hrc/red)












