Berkasus, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Bakal Dikurung!

Jakarta

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran wewenang. Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada AKP Fajar.

“Perintah Pak Kapolda apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes maka Polda Metro akan melakukan tindakan tegas akan dipatsuskan, ditempatkan di tempat rumah tahanan khusus selama 20 hari,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8/2022).

Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggota reskrim Polsek Penjaringan saat ini masih menjalani pemeriksaan kode etik. Pihak Polda Metro Jaya masih menunggu hasil dari pemeriksaan etik yang dilakukan Mabes Polri.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews