Bantah Suaminya Memeras, Yanti Malah Tuding Ada Kerjasama Pihak Polisi dengan PT JYP

ROHIL, Tribun Riau – Alben Tajudin SH selaku kuasa hukum tersangka Yunaldi Zega yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Rohil pada Rabu 10 Oktober 2018 bersama Faigizaro Zega yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (PT JYP) membantah atas semua tuduhan terhadap kliennya.

Bantahan tersebut disampaikan Alben Tajudin SH saat konferensi pers, Selasa 16 Oktober 2018 kemarin di kantor Cutra Andika Partners yang berada Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil – Riau.

“Memang benar bahwa Yunaldi Zega seorang Advokat atau pengacara seperti mana yang di beritakan oleh teman-teman wartawan. Tapi, kami membantah dan tidak benar apa semua tuduhan yang ditujukan kepada Yunaldi Zega. Seperti melakukan pemerasan atau menerima duit Rp 10 juta yang diduga dari Hasfiandi humas perusahan PT Jatim Jaya Perkasa,” ujarnya.

“Nah, uang itu adalah uang yang di serahkan Hasfiandi kepada Faigizaro Zega selaku ketua Serikat Buruh yang memperjuangkan hak hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan Pt. Jatim Jaya Perkasa,” tambah Alben.

Ia menjelaskan, pada Senin 8 Oktober 2018, Faigizaro Zega ditelpon oleh humas PT JYP yang bernama Hasfiandi untuk mengajak bertemu membicarakan hak-hak karyawan yang belum dibayar oleh perusahan.

Pertama yang harus dibayar adalah masalah hak cuti melahirkan dua orang karyawan, sebagaimana berdasarkan putusan dinas tenaga kerja Profinsi Riau yang nilainya sebanyak Rp 15 juta. Pada saat itu, Hasfiandi mengajak bertemu dengan Faigizaro Zega di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Namun, perjanjian untuk bertemu di Duri dibatalkan oleh Hasfiandi.

Dan Hasfiandi mengajak Faigizaro Zega bertemu di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil untuk membayar hak hak buruh. Yunaldi Zega sebagai kuasa hukum karyawan PT Jatim Jaya Perkasa diajak lah oleh Faigizaro Zega untuk mendapingi dirinya bertemu dengan Hasfiandi humas PT Jatim Jaya Perkasa.

Namun, dalam pertemuan tersebut diduga sudah diatur skenario untuk dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak polisi bersama perusahaan. Seolah-olah Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega melakukan pemerasan terhadap perusahaan.
“Padahal, yang meminta bertemu adalah pihak perusahan yang sudah berjanji membayar hak hak karyawan yang belum dibayar,” ungkap Alben.

“Namun, yang paling aneh lagi terhadap OTT yang dilakukan Polres Rohil, bahwa klien kami saat dilakukan OTT tidak ada di dekat Faigizaro Zega dan Hasfiandi, klien kami Yunaldi Zega berada di meja lain yang tidak berdekatan dengan mereka yang sedang berembuk. Yunaldi Zega tidak menerima duit dan tidak tahu menahu masalah duit, malah bisa di jerat OTT, Ini semua merupakan hal aneh,” jelasnya panjang lebar.

Sementara pasal 368 ayat 1 Jo 335 ayat 1 yang dikenakan pada klen kami unsur unsur pidana yang tak terpenuhi. “Hingga saat ni, klien kami belum dilakukan BAP oleh pihak penyidik,” kata Alben.

Sementara itu, Yanti (56) selaku istri Faigizaro Zega mengatakan bahwa perusahan dengan pihak Polres Rohil sudah ada kerja sama untuk menjebak suaminya.

“Seolah-olah suami saya melakukan pemerasan terhadap perusahaan. Suami saya diundang sama Hasfiandi untuk menyelesaikan hak buruh yang belum dibayar oleh perusahan. Tapi, malah suami saya yang dituduh melakukan pemerasan terhadap perusahaan,” ujar Yanti.

“Saya mendengar saat itu, Hasfiandi nelpon suami saya bahwa beliau mengajak bertemu dengan suami untuk menyelesaikan masalah hak-hak karyawan yang belum dibayar sama perusahaan,” tambah Yanti. (toni)