Jakarta –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan munculnya gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan untuk membatasi otoritas pemerintah. Menurut Bamsoet, gagasan tersebut didasari pada niat baik.
Menurutnya, kebutuhan akan PPHN telah dirasakan sejak awal kemerdekaan. Kala itu MPR sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum bisa dibentuk.
Untuk memenuhi ketentuan pasal IV Aturan Peralihan, dibentuk Komite Nasional Pusat (KNP) pada 29 Agustus 1945. KNP yang merupakan Badan Pembantu Presiden, memiliki anggota yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah, termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews










