Jakarta –
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Sebanyak 14 daerah, termasuk Jabodetabek, kembali naik menjadi PPKM level 2.
Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 33 tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Inmendagri nomor 34 tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali. Perpanjangan berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menyampaikan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali. Dia menyebut ada 14 daerah yang kembali ke status PPKM level 2.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













