Jakarta –
PayPal hingga Steam diblokir sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buntut pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai pemblokiran Paypal cs seharusnya tidak terlalu kaku.
Hasanuddin menuturkan langkah Kemkominfo memberlakukan syarat PSE sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurutnya, langkah itu diambil agar perusahaan PSE lebih tertib dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Intinya adalah pemerintah melalui Kominfo ingin menata perusahaan PSE agar lebih tertib dalam memberikan layanan kepada masyarakat kita dan dapat diawasi untuk meminimalisir risiko layanan digital yang mungkin terjadi,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











