Anak Remaja 15 Tahun Disodomi, DK Ditangkap Polisi

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menangkap diduga pelaku tindak pidana cabul, kali ini terhadap anak remaja laki-laki berumur 15 tahun, di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (02/08/21) sekira pukul 19.00 WIB.

Diduga pelaku adalah DK (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis 

“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana cabul, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Jumat (03/09/21).

Dijelaskannya, bahwa kronologis kejadiannya yaitu,  pada hari Kamis (02/09/21) sekira pukul 17.00 WIB, pada saat itu pelapor sedang berada dirumah, kemudian pelapor memanggil korban, dikarenakan pelapor merasa curiga terhadap tubuh korban, lalu pelapor menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi kepada korban. Dan korban menceritakan bahwa korban telah di cabuli/sodomi oleh DK.

Yangmana pada hari Senin (19/07/21)   sekitar pukul 19.00 WIB, korban di suruh datang oleh DK ke rumah kontrakannya  di Jl.Sultan Syarif Kasim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Dan sesampai korban ditempat kos tersebut, korban diajak bicara kemudian melakukan aksi cabul/sodomi tersebut dengan memasukkan alat kelaminnya ke lobang  anus korban.Dan setelah selesai terlapor memberi korban uang sebesar Rp 50.000,- dan selanjutnya korban diantar pulang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan sakit di bagian lubang anus, selanjutnya pelapor  melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Ditambahkannya, berdasarkan Laporan Polisi diatas, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut. Dari hasil penyidikan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban.Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Hasil introgasi, bahwa terlapor mengakui perbuatan cabul/sodomi tersebut sebanyak satu kali terhadap korban, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(jlr).