5 Nelayan Gugat Larangan Ekspor Benih Lobster ke MA

Jakarta

Kebijakan larangan ekspor benih bening lobster (benur) kembali digugat oleh sejumlah nelayan. Beberapa waktu lalu, kebijakan ekspor benur membuat Menteri Kelautan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo masuk penjara karena menerima ‘uang pelicin’ izin ekspor.

Setelah Edhy Prabowo ditangkap KPK, muncul larangan ekspor benur. Yaitu dengan lahirnya Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Merasa larangan ini merugikan nelayan, Permen itu akhirnya digugat nelayan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kelima orang nelayan tersebut adalah Ibrohom, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi,” kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews