Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan informasi terkait peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Kapolsek.
Lebihlanjut dijelaskan Kompol Primadona, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah dompet warna Hitam,1 (satu) unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mandau.











