Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena Tilang di Tol Jakbar

Jakarta

Truk angkutan barang melebihi dimensi dan ketentuan daya angkut (ODOL) di Tol JORR W2 Utara Ruas Ululajmi-Kebon Jeruk KM 10+200 arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat akan ditilang. Penilangan dilakukan mulai hari ini hingga besok.

“Penindakan akan dilakukan hingga besok,” ujar Direktur Utama PT Marga Lingkar Jakarta Ari Wibowo kepada wartawan di lokasi, Rabu (10/11/2021).

Dalam operasi penindakan kali ini, setiap truk yang lewat akan dilakukan penimbangan untuk diketahui jumlah muatannya. Nantinya jika muatan melebihi kapasitas kendaraan akan ditilang di tempat oleh petugas.

Penimbangan dilakukan dengan menggunakan alat timbang portable, yakni weight in motion (WIM). Cara kerjanya pengemudi truk akan melintasi timbangan portabel ini untuk diketahui berat muatan yang dibawa kendaraan.

“Maksimal berat kendaraan dan muatan itu 24 ton,” kata Ari.

Kendaraan yang ketahuan melebihi muatan akan diberikan stiker berwarna merah di badan depan mobil. Kemudian bagi volume kendaraan melebihi ukuran yang sesuai maka akan ditandai petugas.

“Dilakukan seperti ini untuk menjadi tanda bahwa kendaraan mereka ini melanggar aturan,” jelasnya.

Diketahui ODOL merupakan bentuk pelanggaran aturan yang sangat berbahaya bagi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain. Ari berharap dengan adanya operasi penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menekan jumlah pelanggaran di jalan tol.

“Operasi ODOL ini merupakan wujud komitmen sinergi dan tindak tegas dalam upaya mewujudkan jalan tol bebas ODOL. Semoga kegiatan ini selain memberikan efek jera juga dapat menekan jumlah pelanggaran yang berdampak resiko kecelakaan di jalan tol,” jelasnya.

(ain/idn)

Sumber: DetikNews