ROKAN HULU,Tribun Riau- Anggota Polsek Tambusai gerebek lokasi perjudian jenis qiu qiu di sebuah kebun kelapa sawit milik warga di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dari penggerebekan Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 11.30 Wib, anggota Polsek Tambusai menciduk 3 lelaki, sedangkan 3 lainnya berhasil kabur. Ketiga penjudi ditangkap, yakni TS (37) warga Rimba Marsawa Desa Tingkok Kecamatan Tambusai. Sedangkan 2 tersangka lagi merupakan warga Desa Suka Maju yaitu MHS (33) dan AW (36).
Diakui Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, dari penggerebakan itu selain menyita 28 lembar kartu domino, anggota Polsek Tambusai juga menyita uang tunai sebesar Rp930 ribu berbagai pecahan.
Jelas Ipda Nanang, penggerebekan berawal informasi masyarakat diterima anggota Polsek Tambusai Bripka Andi Supriyadi pada Minggu pukul 10.00 Wib, di kebun sawit di Desa Suka Maju ada aktivitas perjudian.
Kemudian informasi langsung ditindaklanjuti Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos, dan memerintahkan 3 anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Saat di TKP ungkap Ipda Nanang, polisi langsung gerebek dan berhasil menangkap 3 laki-laki yakni terlapor TS, MHS, dan AW. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, Bripka Andi Supriyadi, melihat salah seorang terlapor berinisial AW membuang tas kecil ke dalam semak. Saat diperiksa, ternyata tas berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, 2 bal plastik TIK kecil, 1 gunting, 3 mancis, dan uang tunai Rp 304 ribu.
“Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Ipda Nanang. (mad)











