Seorang Pria Diduga Kejar Ancam Pakai Parang Pemilik Tanah Akhirnya Masuk Sel

Duri (Mandau), Tribunriau – Sepertinya kesal dan mengamuk karena ditegur pemilik tanah menambah bangunan rumahnya, seorang pria mengejar pemilik tanah dengan pengancaman sebilah parang, akhirnya masuk sel tahanan setelah ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, di Jl.Tegar Simpang Peta, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/10/26) sekira pukul 14.30 WIB.

Diduga pelaku pengancaman adalah inisial JT als BM (56), Laki-laki, Islam, Pekerjaan : (-), Alamat : Jl.Tegar Simpang Peta, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti yang diamankan tim opsnal yaitu, sebilah parang

Hal itu dikatakan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa kepada media ini, Sabtu sore.

Selanjutnya Ia menjelaskan, bahwa awalnya pada tahun 2012 diduga pelaku diberi izin oleh orang tua pelapor BJS (43), untuk membangun rumah tempat tinggal di kebun sawit milik orang tua pelapor, tepatnya pada bagian pinggir kebun dekat jalan, dengan syarat tidak boleh membunuh tanaman sawit yang berada di dekat rumah diduga pelaku tersebut.

Seiring berjalannya waktu, diduga pelaku dengan sengaja membunuh beberapa batang tanaman sawit dan memperlebar bangunan rumahnya.Kemudian pelapor mendatangi diduga pelaku, dan meminta diduga pelaku untuk membongkar bangunan yang telah ditambahnya tersebut, dan juga meminta diduga pelaku untuk menanam kembali pohon sawit yang telah dibunuh diduga pelaku tersebut. Namun, diduga pelaku tidak terima dengan permintaan pelapor, dan mengambil parangnya dari dalam rumah, kemudian mengejar pelapor dengan menggunakan parangnya tersebut sambil mengatakan “ku tebas kau”.

“Atas kejadian tersebut, pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tetang Kapolsek.

Lanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi, bahwa diduga pelaku pengancaman sedang berada didalam rumah di Jl.Tegar Simpang Peta, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatam Mandau.Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke sana, dan sesampainya ditempat tersebut, mengamankan 1 (satu) orang bernama JT als BM.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka disangkakan dengan Pasal 448 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.