“Diduga pelaku adalah inisial IIM (26), Laki-laki, Islam, Pekerjaan : (-) Alamat : Sialangmunggu, Tuahmadani, Kota Pekanbaru, Riau,” terang Kapilsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Sabtu sore.
Lebihlanjut dijelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut diketahui oleh Pelapor SA (47), sebelumnya korban/anak pelapor pergi keluar rumah pada pagi hari. Namun, karena sampai sore korban belum juga pulang, akhirnya pelapor bersama saksi NU mencari korban di rumah teman – temanya, hingga akhirnya diketahui korban di bawa oleh terlapor, dan ketika korban di antar saat subuh tidak jauh dari rumah salah satu temanya, pelapor bersama saksi langsung mengamankan korban.Sedangkan terlapor langsung pergi dengan mobilnya.Setelah ditanyakan secara berulang kepada korban, ia mengakui bahwa terlapor telah melakukan persetubuhan dengan dirinya lebih kurang sebanyak 4 kali.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kemudian, sambung AKP I Made Pasek, pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi, bahwa diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang berada di Jl. Desa Harapan di Cafe Stories Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan, dan kemudian langsung menuju Cafe Stories tersebut.Sesampainya ditempat, tim opsnal langsung mengamankan 1 (satu) orang bernama IIM.
“Selanjutnya, diduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 huruf (D) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Kapolsek.












