Sekdisdukcapil Batam: Kita Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

Batam, Tribunriau – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sekdisdukcapil) Kota Batam, Asraf Ali mengatakan pihaknya akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Senin (13/1).

“Kita harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam setiap pengurusan dokumen kependudukan. Bahkan, kita sudah mengajukan anggaran tahun 2025 untuk renovasi yang berhubungan dengan fasilitas pelayanan bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

Kepada Tribunriau di ruang kerjanya baru-baru ini, Asraf lebih lanjut menerangkan bahwa untuk fasilitas agar lebih rapi, pihaknya akan menata area parkir, menambah toilet disabilitas, menambah loket, menyediakan fasilitas permainan anak, serta memperlebar ruang tunggu agar masyarakat lebih nyaman.

Selain itu, akan ada ruang informasi dan pengaduan yang lebih terstruktur. “Inilah komitmen kami dalam pelayanan publik,” ujarnya.

“Kita juga akan meningkatkan SDM staf, bagaimana mereka melayani masyarakat, tutur bahasa, dan etika. Staf juga harus berubah melalui pelatihan. Kita akan mendatangkan tenaga profesional untuk memberikan pelatihan etika. Kita harus semakin baik ke depannya,” tambahnya.

Karena Disdukcapil ini dinilai tentang pelayanan publiknya, baik oleh masyarakat, media, maupun instansi vertikal seperti Ombudsman, BPK, KPK, dan Inspektorat, maka peningkatan pelayanan harus terus dilakukan agar semakin baik.

Untuk pelayanan bagi masyarakat pulau atau hinterland, Disdukcapil menerapkan sistem jemput bola. Pihaknya menyurati camat agar masyarakat yang ingin merekam data kependudukan dapat dilayani langsung di lokasi tertentu.

“Kita akan datang ke titik-titik yang telah ditentukan untuk melakukan perekaman KTP bagi masyarakat hinterland. Selain itu, bagi masyarakat pemula usia sekolah yang sudah 17 tahun, kita akan datang langsung ke sekolah untuk merekam KTP,” jelasnya.

Untuk KIA (Kartu Identitas Anak), Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan agar sekolah-sekolah menginformasikan kepada siswa mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP yang masih di bawah 17 tahun. Sekolah akan mengumpulkan akta kelahiran dan pas foto siswa, sehingga KIA dapat dicetak secara kolektif.

“Inilah bagian dari pelayanan publik yang terus kami lakukan,” ungkapnya. (Pilian)