Jakarta –
KPK telah memeriksa Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny.
“Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Selain itu, KPK juga mendalami saksi soal aliran uang yang diterima Rahmat Effendi atau Pepen. Reny diperiksa pada Kamis kemarin (17/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan hadir dan masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE,” katanya.
Dalam kesempatan ini, KPK juga memeriksa dua staf Dinas Perkimtan, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi soal pemotongan uang para ASN di Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi.
“Kedua hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE,” katanya.
Lalu, ada juga saksi dari pensiunan ASN bernama Widodo Indrijanto. Saksi ini dikonfirmasi soal aliran uang Rahmat Effendi yang digunakan untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka RE ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sumber: DetikNews












