Jakarta –
Kanit Resrkrim Polsek Pnjaringan AKP M Fajar dan 7 anak buahnya dinyatakan melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kini menghantui AKP M Fajar.
AKP Fajar sebelumnya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8) lalu. Fajar kemudian dilepas pada malam harinya dan kembali berdinas.
Akan tetapi, proses hukum terhadap Fajar belum berhenti samapi situ saja. AKP Fajar akan ditempatkan di tempat khusus dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena menerima uang dari kasus judi online.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











