Rupat Utara Jadi Kawasan Konservasi, WALHI Riau Perkuat Perlindungan Sumber Penghidupan Nelayan

Tribunriau – WALHI Riau menggelar sosialisasi terkait Kawasan Konservasi Wilayah Perairan Rupat Utara di Aula Kantor Camat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah krusial pasca terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Camat dan Sekretaris Camat Rupat Utara, Kapolsek, perwakilan TNI Angkatan Laut, hingga UPT Pangkalan Pendaratan Ikan Pulau Rupat.

Turut hadir Kepala Desa, perwakilan nelayan, serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dari Desa Suka Damai, Desa Tanjung Medang, dan Desa Titi Akar.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai status konservasi, sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga dalam mengelola wilayah pesisir secara berkelanjutan.

Dalam forum ini, WALHI Riau membedah dasar hukum penetapan, tujuan pembentukan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPD), pembagian zonasi, serta pentingnya peran komunitas lokal.

Mengawal Ruang Hidup Nelayan dari Ancaman Ekstraktif

Koordinator PMEL dan Manajemen Pengetahuan WALHI Riau, Dina Reski Putri, menegaskan bahwa status kawasan konservasi ini bukan akhir dari tujuan, melainkan modal untuk perjuangan yang lebih besar.

“Kita tidak boleh lengah hanya karena 30 persen perairan Rupat kini berstatus kawasan konservasi. Ancaman terhadap ruang hidup nelayan bisa datang kapan saja. Potensi alam di perairan Rupat memang luar biasa, namun kapasitas daya dukung pulau kecil ini sangat terbatas. Jika tidak dikawal ketat oleh masyarakat, kerusakan ekosistem tinggal menunggu waktu,” ujar Dina.

Penetapan KKPD Rupat Utara menuntut komitmen nyata pemerintah untuk memastikan wilayah ini bersih dari aktivitas yang merusak ekosistem laut. Saat ini, kawasan pesisir Pulau Rupat masih menghadapi tekanan investasi dan ancaman pertambangan pasir laut yang mengancam keberlanjutan perikanan tradisional.

Sinergi Pengelolaan dan Kedaulatan Nelayan

Ketua Tim Kerja Konservasi dan Rehabilitasi Ekosistem DKP Provinsi Riau, Aprilla Yunita, memaparkan sejumlah langkah strategis untuk melindungi wilayah tangkap nelayan melalui pengelolaan berbasis masyarakat. Upaya ini dinilai vital untuk membentengi pesisir dari dampak perubahan iklim dan aktivitas merusak.

“Pengelolaan kawasan konservasi yang efektif hanya bisa terwujud melalui kerja bersama. Oleh karena itu, kita harus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” sebut Aprilla.

Di sisi lain, perwakilan nelayan Desa Suka Damai, Eriyanto, menyatakan bahwa terbitnya Kepmen 37 Tahun 2026 merupakan hasil dari perjuangan panjang komunitas nelayan yang sempat terancam oleh tambang pasir laut.

“Kepmen ini menjadi penguat bagi kami untuk menjaga perairan Rupat dari segala bentuk ancaman. Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami akan melakukan segala upaya untuk mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan kami,” tegas Eriyanto.

Masyarakat sebagai Subjek Utama Pengelolaan

WALHI Riau menekankan bahwa rencana pengelolaan KKPD Rupat Utara harus menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek utama, bukan sekadar penerima manfaat. Nelayan memiliki pengetahuan lokal (local knowledge) yang mendalam mengenai kondisi ekosistem, wilayah tangkap, dan perubahan lingkungan dari waktu ke waktu. Pengetahuan tersebut wajib diakomodasi dalam dokumen perencanaan teknis ke depan.

Sebagai bentuk komitmen nyata, sosialisasi ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Penguatan Perlindungan Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara.

Dokumen tersebut ditandatangani secara kolektif oleh seluruh pihak yang hadir setelah melalui proses diskusi dan penyepakatan substansi.

Melalui konsolidasi ini, perlindungan laut Rupat Utara diharapkan tidak lagi dipandang sebatas menjaga keanekaragaman hayati secara ekologis, melainkan sebagai upaya mutlak dalam menjamin hak atas ruang hidup nelayan tradisional serta keberlanjutan generasi mendatang. (rilis)