Sidang dimulai pada pukul 15.00 WIB itu dihadiri Panitera Pengganti Richa Rionita, hakim anggota Herwindiyo Dewanto, dan Geri Caniggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra, dan kedua terdakwa.
Pada saat itu, Ketua majelis hakim tidak membacakan keputusan dan mengatakan menunda sidang seminggu.”Mohon maaf, hari ini kami majelis hakim belum siap membacakan putusan, sidang kita lanjutkan minggu depan tanggal 21 Oktober 2026, sidang ditutup,” ujarnya sembari ketuk palu.
Hadir dari Penasehat Hukum terdakwa Irvan yaitu, Hj Tatin Suprihatin, Sahala Sitompul, dari LBH Forum Masyarakat Madani Indonesis (LBH – FMMI) Jl.A.Rahman Saleh Bangkinang, dan Marihot Purba selaku PH terdakwa Manuasi.
“Sebelumnya, pada sidang tanggal 2 September 2026, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun,” kata Sahala.












