Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Rohil TA 2024 oleh Bupati

ROHIL, Tribunriau – Rapat Paripurna DPRD Rohil penyampaian rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun anggaran 2024 oleh Bupati Rokan Hilir, selasa (19/9/23) di ruang sidang paripurna DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Pimpinan rapat ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua Abdullah, wakil ketua Basiran Nur Efendi , wakil ketua Hamzah dan dihadiri Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil Afrizal sintong, sekda Fauzi Efrizal, Asisten, kepala OPD, kepala Badan di lingkungan pemkab Rohil, sekwan Rohil H. Sarman Syahroni. ST.

Pimpinan sidang Ketua DPRD Maston menyampaikan, sebelum dilanjutkan terlebih dahulu kami sampaikan beberapa Hal yang perlu kami sampaikan yang menjadi dasar pelaksanaan acara ini antara lain :

1. Bupati Rokan Hilir nomor 900/BPKAD/2023/506 tanggal 30 Agustus 2023 menyampaikan kepada DPRD Rancangan kebijakan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2024 untuk dibahas guna disepakati bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD sebagai kebijakan umum APBD dan prioritas plafon sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 yang akan dijadikan sebagai kerangka acuan dalam penyisunan anggaran APBD Tahun 2024.

2. hasil keputusan Badan musyawarah tanggal 5 september 2023 dan rapat badan musyawarah tanggal 18 september 2023 dalam rangka penyusunan jadwal rencana kerja DPRD dan penjadwalan rapat paripurna penyampaian rancangan kebijakan APBD dan prioritas plapon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 oleh Bupati Rokan Hilir.

Demikian kami sampaikan hal -hal yang menjadi dasar pelaksanaan acara rapat paripurna hari ini, kata Maston.

Lanjut Maston, Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara secara spensial merupakan salah satu formulasi kebijakan pengangaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

KUA dan PPAS sebagai mana mengarahkan alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi perinsip -perinsip penganggaran berdasarkan skala prioritas Daerah .

Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 merupakan implementasi tahun ke 3 dari pencapaian visi misi program unggulan Bupati dan wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam RPJMD kabupaten Rokan Hilir.

Oleh sebab itu, tambah Maston, program kegiatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan KUA dan PPAS perlu diselaraskan dengan RPJMD.

Kerangka kebijakan ekonomi makro kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 , sesunguhnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan penguatan ekonomi Daerah , pengentasan kemiskinan dan penganguran, kebijakan ekonomi makro mengelementasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi dan berkurangnya penganguran dengan menciptakan lapangan kerja .

Sejalan dengan Hal tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 89 ayat 2 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian Target pada pelayanan publik dengan mengangarkan program kegiatan dan sup kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang bereontasi pada pemenuhan, kebutuhan urusan pemerintah wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain, pemenuhan belanja wajib dan pemenuhan target standar pelayanan minimal , serta pencapaian sasaran pembangunan .

Lebih lanjut Dikatakan Maston, Prinsip -prinsip penyusunan APBD Tahun anggaran 2024 yang harus dipenuhi oleh pemerintah Daerah antara lain :

1. sesuai dengan kebutuhan penyelengara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan Daerah.

2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang -undangan yang lebih tinggi

3. berpedoman kepada KUA dan PPAS yang didasarkan kepada RKPD

4. sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang -undangan .

5. dilakukan secara tertib, efisien , ekonomi efektif, transparan , partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan , manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang -undangan.

6. APBD merupakan dasar bagi pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah.

7. penerimaan Daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dalam dianggarkan secara bruto dalam APBD.

Selanjutnya Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam sambutanya mengatakan, izinkan saya menyampaikan laporan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan hilir tahun 2024, Sesuai dengan pasal 89 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah menyatakan bahwa rancangan kerja pemerintah Daerah merupakan pedoman kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon anggaran sementara, dalam hal ini peraturan Bupati Rokan Hilir nomor 27 Tahun 2023 tentang rencana pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 telah ditetapkan yang menjadi pedoman rancangan penyusunan KUA dan PPAS kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 dan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024.

Hal ini, tambah Dia, sesuai dengan pasal 25 undang -undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD dan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 mempedomani hasil pencapaian Daerah pada tahun -tahun sebelumnya serta memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan, isu strategis diantara nya memulihkan dan meningkatkan perekonomian Daerah pasca Pandemi Covid 19 , pengendalian implansi daerah dan pengembangan infrastruktur terkait dengan percepatan pembangunan , pasilitas pelayanan publik serta pemenuhan persiapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Penyusunan arah kebijakan ekonomi ditahun 2024 dimana sinergiritas antara kebijakan pusat dan daerah arah kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah Daerah pasca pandemi Covid 19 diberbagai aspek kehidupan , baik aspek kesehatan, pendidikan sosial, dan ekonomi termasuk didalamnya adalah arah kebijakan belanja Daerah yang masih fokus pada pemulihan ekonomi Daerah .

Prioritas Daerah pada tahun 2024 dalam rangka mengerahkan kembali perekonomian Daerah, baik disektor pertanian, UMKM, perdagangan industri , pariwisata, jasa , serta kerja sama dengan stokholder terkait melalui pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal, pengembangan UMKM dan IKM dalam rangka meningkatkan SDM, optimalisasi, produk unggulan Daerah, meningkatkan kreativitas dan inovasi produk , peningkatan promosi investasi , pariwisata dan program padat karya dalam rangka pembangunan proyek infrastruktur didaerah sebagai salah satu upaya penyediaan lapangan kerja kepada masyarakat.

Ia berharap dengan waktu yang terlalu lama kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditanda tangani oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang terhormat.

” Saya selaku kepala pemerintahan dan seluruh jajaran serta bersama -sama DPRD tentunya bertekad memberikan terbaik bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir”, ujar Afrizal Sintong mengakhiri. (Hen)