Rapat Paripurna DPRD penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohil TA 2022

ROHIL, Tribunriau Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) penyampaian laporan pembahasan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan, selasa (19/9/23) tepat pukul 16.13 Wib siang di ruang rapat paripurna DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Pimpinan rapat ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua Abdullah, wakil ketua Basiran Nur Efendi , wakil ketua Hamzah dan dihadiri Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil Afrizal sintong, sekda Fauzi Efrizal, Asisten, kepala OPD, kepala Badan di lingkungan pemkab Rohil, sekwan Rohil H. Sarman Syahroni. ST

Sekwan Rohil H. Sarman Syahroni. ST menyampaikan, Dari 45 anggota DPRD Yang menandatangani absen sebanyak 34 orang terdiri dari unsur Fraksi -Fraksi yang ada di DPRD Rokan Hilir,rapat terbuka untuk umum.

Dalam sambutanya Pimpinan sidang Ketua DPRD Rohil Maston mwnyampaikan, hari ini rapat paripurna ke 14 masa sidang ke 3 tahun sidang 2023, Sesuai peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan pasal 194 ayat 1 kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksaan keuangan serta ektisar laporan kimerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir .

Kata Maston, Tugas kepala Daerah berpedoman kepada undang -undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemeriintah Daerah sebagaimana telah diubah menjadi undang -undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 1 huruf D menyusun dan mengajukan rancangan tentang APBD dan rancangan perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama .

” Bahwa ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 telah disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir secara resmi rapat paripurna ke 8 masa persidangan ke 3 tanggal 5 September tahun 2023 yang lalu”, ujarnya.

Lanjut Dia, Sesuai ketentuan pasal 10 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 Tahun 2019 telah melalui proses tingkat pembicaraan dalam pembahasanya dan berdasarkan pasl 20 ayat 1 badan anggaran membahas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD .

Proses pembahasan atas Ranperda tersebut sesuai dengan tingkat pembicaraan yang telah dilaksanakan adalah pembicaraan tingkat 1 yang terdiri dari ;

1.penjelasan penyampaian Ranperda oleh Bupati pada rapat paripurna ke 8 pada tanggal 5 september 2023
2.pandangan umum Fraksi atas ranperda yang diajukan oleh Bupati pada rapat paripurna ke 9 tanggal 5 September 2023.
3.jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi -Fraksi pada paripurna ke 10 tanggal 5 September 2023
4.selanjutnya rapat kerja dalam rangka pinalisasi pembahasan oleh Badan anggaran dengan pihak pemerintah Daerah melalui TAPD dan OPD dilingkungan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir tanggal 11 September 2023.

Pada kesempatan ini, tambah Maston, pada rapat paripurna hari ini proses pembahasan memasuki pembicaraan tingkat ke 2 yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang di dapuli dengan : (1) penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat Fraksi dan hasil pembahasan tingkat 1 oleh badan anggaran ( 2) permintaan persetujuan anggaran secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna . (3) pendapat akhir Bupati.

Selanjutnya, Penyampaian laporan pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Badan anggaran melalui juru bicaranya anggota DPRD Rohil Darwis Syam, menyampaikan Terima kasih kepada Bupati yang telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan jawaban atas pandangan umum Fraksi -Fraksi terhadap penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu .

Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan selamat kepada pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir atas prestasi mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Daerah Tahun anggaran 2022, ujar Darwis Syam.

Setelah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dan TAPD berikut kami jabarkan laporan realisasi anggaran tahun 2022 :

pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 direalisasikan sebesar Rp. 1.913.533.786.222,75

Belanja Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 sebesar Rp. 2.256.526.172.232, terealisasi sebesar Rp. 2.06.047.722.044,97 Terjadi Devisit Rp. 192.513.935.822,22, jelas Darwis Syam.

kemudian wakil ketua DPRD Rohil H. Abdullah membacakan Draf keputusan tentang pertanggingjawaban pelaksanaan pendapatan APBD Tahun 2022 untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah , Menyetujui rancangan peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah .

Surat keputusan disampaikan kepada Bupati Rohil sebagai dasar penetapan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tentang pertangung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 19 September 2023 , demikian kata Abdullah mengakhiri.

Setelah dibacakan Draf keputusan tersebut disetujui oleh anggota DPRD Rokan Hilir yang hadir.

Selanjutnya penandatanganan surat keputusan DPRD tentang persetujuan Rancangan peraturan Daerah laporan pertanggingjawaban APBD Rohil tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah seeya persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohil Tahun 2022 sekaligus penyerahan nya kepada Bupati .

Sambutan Bupati Rohil Afrizal sintong, menyampaikan pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir mengucapkan Terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir yang telah menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan secara oktimal terhadap penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2022.

Selanjutnya dengan sudah selesainya seluruh tahapan pembahasan Terkait rancangan peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2022 melalui rapat Dewan yang terhormat, saya menyampaikan ucapan tera kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas saran dan pendapat serta kesepakatan melalui rekomendasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022.

Harapan saya dengan sudah dibahasnya rancangan peraturan Daerah tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 tanpa mengurangan isensi didalam laporan tersebut sehingga laporan yang akuntabel dan transparan dapat dipertanggungjawabkan dan diterima seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili anggota dewan yang terhormat, kata Afrizal sintong. (Hen).