ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka penyampaian Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, senin (3/6/2024) diruang sidang utama DPRD Rohil jalan komplek Baru enam Bagansiapiapi.
Rapat paripurna tersebut Dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi didampingi wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah, SHi.MM dan dihadiri Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil Afrizal sintong,SIP,MSi, sekda Rohil H.Fauzi Efrizal, Sekretaris Dewan Syahroni,ST.M.IP, Staf Ahli dan kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
Sekretaris Dewan H.Sarman Syahroni,ST,M.IP menyampaikan, dari 45 anggota Dewan yang menanda tangani daftar Hadir sebanyak 30 orang terdiri dari unsur Fraksi -Fraksi yang ada di kabupaten Rokan Hilir, forum sudah tercapai dan rapat sudah bisa dilaksanakan.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi dalam sambutannya menyampaikan, Pada Rapat paripurna masa persidangan satu pada tanggal 23 April 2024 Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Laporan keterangan pertanggug jawaban (LKPJ) untuk Tahun Anggaran 2023 secara resmi dalam Rapat paripurna DPRD, pelaksanaan otonomi Daerah Berdasarkan Undang -undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan penyelengaraan pemerintah Daerah.
“LkPJ Akhir Tahun Anggaran memberitakan Laporan berupa informasi tahun Anggaran pemerintah Daerah selama tahun anggaran hingga harus disampaikan kepada DPRD yang dilakukan dalam satu kali satu Tahun”, katanya.
Lanjut Basiran, Tujuan LKPJ akhir Tahun adalah untuk memberikan Anggaran Tingkat keberhasilan Dalam melaksanakan kebijakan program kegiatan dan Efesiensi pengunaan Anggaran selama 1 Tahun, sebagaimana diamanatkan dalam undang -undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan undang -undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRDPR, DPD dan DPRD , bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ kepala Daerah dalam penyelengaraan pemerintah Daerah.
Menyikapi laporan pertangungjawaban tersebut DPRD Kabupaten Rokan Hilir sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan internal DPRD kabupaten Rohil dengan Banggar DPRD Rohil.
Basiran menambahkan, Dalam proses pembahasan Atas LKPJ Badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir meagendakan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku , serta berpedoman kepada peraruran DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib yang pembahasannya dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dengan pihak pemerintah Daerah melalui saruan kerja antara OPD Terkait dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir .
“Melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah selesai pembahasan secara Internal maupun dengan pihak pemerintah Daerah dan hasil Pembahasan disusun dalam suatu bentuk rekomendasi DPRD sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna hari ini untuk kemudian ditetapkan dengan surat keputusan Daerah” ujar Basiraan.
Selanjutnya penyampaian laporan Badan Anggaran pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 sekaligus pemberian rekomendasi oleh Juru Bicara DPRD Rohil Syamsul Akmal,Spd mengatakan, Hasil pembahasan dalam LKPJ Bupati tahun 2023 disampaikan bahwa tema pembangunan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023 adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keunggulan daerah dengan tata kelola pemerintahan yang baik didukung oleh daya saing daerah yang kompetitif dan ramah lingkungan.
Dengan demikian, seluruh program kegiatan yang ada pada tahun 2023 semestinya diarahkan untuk pencapaian sasaran dan kinerja daerah sebagai prioritas dalam tema pembangunan tahun 2023
Berdasarkan Hasil pencerahan LKPJ Bupati Tahun 2023 berupa catatan strategis dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan LKPJ Bupati Tahun anggaran 2023 sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah .
2. secara umum tahun 2023 telah memiliki konsistensi dengan visi misi tujuan dan sasaran sebagaimana dalam RPJMD yang ditetapkan dalam peraturan daerah Rohil nomor 4 tahun 2001 tentang RPJMD tahun 2026.
3. pemerintah Daerah diminta untuk mempercepat penurunan Angka kemiskinan untuk mencapai visi misi serta Salah satu tujuan pembangunan tahun 2023 yakni meningkatkan Pembangunan Daerah melalui penyediaan infrastruktur untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi kerakyatan dikarenakan secara relatif Kabupaten Rokan Hilir masih Tertinggal dari kabupaten/kota lain .
4. Bapemda melalui pelaksanaan penyusunan maupun pelaksanaan program -program kerja yang dimulai dari Belanja hingga musrenbag, Bapemda diminta untuk mengikutsertakan BPKAD agar visi misi daerah tercapai didukung dengan kesiapan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir.
5 pemerintah Daerah dianggap perlu melakukan terobosan untuk upaya peningkatan PAD khususnya dalam pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tentang pajak dan Retribusi Daerah.
6. Pemerintah Daerah diminta agar melakukan percepatan penyelesaian tapal batas kepenghuluan dan pemetaan kepenghuluan yang berbasis big khususnya pada kepenghuluan yang menjadi penghambat dalam pembahasan dan pengesahan Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah RT / RW dan Rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan peningkatan status 4 kepenghuluan persiapan menjadi kepenghuluan Depenitif.
7. pemerintah daerah diminta untuk memperhatikan surat keputusan menteri dan tata ruang, tentang luas lahan sawah dilindungi SLB ada perbedaan luas lahan produksi yang perlu dilindungi sehingga perlu diverifikasi dan divalidasi kembali daftar LSD dengan data lp2b sebagai penyusun regulasi kawasan tangan pertanian berkelanjutan kp2b dan percepatan dalam penyelesaian Perda tentang RT/RW Kabupaten Rokan Hilir.
8. meningkatkan Alokasi Anggaran Untuk Bedah Rumah Dengan Dana APBD serta penanganan rumah tidak layak Huni agar diupayakan program lintas Struktoral yang juga melibatkan kementerian PU dan perumahan di pemerintahan provinsi Riau .
9. pemerintah Daerah perlu melakukan dan percepatan dan Evaluasi terhadap beberapa perda yang sudah tidak relevan dan Berfungsi saat ini sesuai dengan perundangan dan ketentuan perturan perundanagn, serta diminta untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang telah disahkan.
10. terhadap sektor-sektor yang telah mencapai target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan sebagaimana yang telah dilaporkan dalam LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023, DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan kinerja pemerintahan daerah Namun demikian juga berharap agar catatan dan rekomendasi DPD Rohil terhadap LKPJ Kabupaten anggaran 2023 agar dapat ditindaklanjuti dengan segera oleh eksekutif pada proses perencanaan berikutnya dimulai pada saat pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan pengawasannya melalui alat kelengkapan DPRD Rohil yang ada, kata Akmal.
Setelah dibacakan laporan tersebut, DRPD menyetujui, selanjutnya Draf keputusan dibacakan Oleh wakil ketua DPRD Rohil Hamzah,SHi,MM dan dilanjutkan penanda tanganan sekaligus penyerahan keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 .
Selanjutnya Bupati Bupati Rohil Afrizal sintong,S.IP,MSi dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD kabupaten Hilir atas pembahasan di lingkungan terhadap LKPJ yang telah kami sampaikan sehingga menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, ujarnya.
Sebut Bupati, poin-poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut merupakan hal yang wajib untuk ditindaklanjuti dan di obligasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Hilir ke depan, berkenan dengan hal ini saya sampaikan kepada seluruh jajaran Rokan Hilir agar selalu berkomitmen untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atas saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Rokan Hilir .
seluruh rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat merupakan wujud upaya membangun integritas antara kepala daerah dan menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga akan terwujud antara kepala daerah dengan DPRD dalam melahirkan dan memplementasikan kebijakan yang bermuara pada kepentingan kesejahteraan masyarakat dan saya berharap kiranya kemitraan antara DPRD dan pemerintah terus terjalin dengan baik demi terwujudnya visi dan misi Kabupaten Rokan Hilir, Harapnya.
“ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang terhormat, segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua pihak dengan pemikiran yang cukup mendalam saran masukan bahkan koreksi maupun rekomendasi yang disampaikan cukup besar maknanya, hal tersebut senilai sebagai suatu yang positif dengan tujuan ke arah kebaikan yang memberi faedah dan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Rokan Hilir yang kita cintai ini”, tutup Bupati. (Hen)










