Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka penyampaian Rancangan Awal RPJMD T.A 2025-2029

ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Rangka penyampaian Rancangan awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025-2029, selasa (10/6/2025) kemaren di ruang rapat utama Kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat Dipimpin ketua DPRD Ilhammi.S.Tr. Keb, didampingi wakil ketua DPRD Rohil Maston, Basiran Nur Efendi, Hadir Bupati Rohil H. Bistamam, wakil Bupati Rohil Jhony Charles. BBA, MBA, pj. Sekda Rohil Ferry H. Parya, Anggota DPRD Rohil, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris DPRD Rohil H. Sarman Syahroni. ST. M. IP.

Pimpinan Rapat ketua DPRD Rohil Ilhammi, S. Tr. Keb mengatakan, Berdasarkan surat yang disampaikan dan ditandatangani Bupati Rokan Hilir Nomor : 000.7.2.2/Baperida -BID. PPE/2025/1011 tanggal 20 Mei 2025 hal pengajuan rancangan awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.

“Adapun ranperda yang diajukan merupakan Ranperda yang dalam program pembentukan peraturan Daerah Propemperda Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah kabupaten Rokan Hilir”, ujarnya.

Kemudian, jelas Dia, atas rancangan peraturan Daerah yang diajukan dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Badan pembentukan peraturan Daerah dan hasil rapat Badan musyawarah DPRD Kabupaten Rokan Hilir, tanggal 26 Mei 2025 perlu diagendakan penyampaian nya secara resmi oleh Bupati dalam rapat paripurna, kecuali atas Ranperda – Ranperda yang belum selesai dibahas tidak perlu diajukan kembali, karena telah diajukan pada tahun sidang sebelumnya.

Dan proses selanjutnya tetap dilakukan sesuai tahapan pembicaraan yang di atur pada pasal 15 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor:1 Tahun 2024 tentang tata tertib .

Lebih lanjut Ilhammi menyampaikan, Sesuai ketentuan pasal Diatas pembicaraan tingkat satu meliputi kegiatan dalam hal Ranperda berasal dari Bupati tahapan pertama adalah penyampaian penjelasan jawaban Bupati dalam rapat paripurna mengenai Ranperda yang diajukan .

Kemudian pandangan umum fraksi atas Ranperda dan tanggapan atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi .

Kemudian pembahasan akan dilaksanakan oleh komisi atau alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan bersama dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, pungkas Ilhammi.