SIMPANG KANAN,Tribunriau – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Simpang Kanan melaksanakan giat himbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan patroli Karhutla untuk memastikan tidak adanya titik api di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan,” Kata Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte SH.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (6/5) sejak pukul 12.10 WIB hingga selesai tersebut Kata Kapolsek Martin bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran lahan, yang dapat menyebabkan bencana asap serta gangguan kesehatan.
Dalam giat tersebut, personel yang turut serta adalah Bripka Suwandi (Bhabinkamtibmas Bukit Mas) dan Bripka A. Sazali H. (Bhabinkamtibmas Bukit Selamat), yang menyampaikan sosialisasi kepada warga sekitar.
Bertempat di Jalan Datuk Paduka, Rawa Mulia, Kelurahan Simpang Kanan, jajaran Polsek Simpang Kanan menyampaikan beberapa poin penting yakni Menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru.
Mengajak masyarakat turut serta menjaga lahan dari bahaya api yang bisa menyebabkan bencana asap dan kerugian materi, Memberikan informasi terkait sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, dan melaksanakan patroli Karhutla, dengan hasil nihil titik api di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.