Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, bahwa seorang pria DPO tersebut berinisial DPT (31), Laki-laki, Islam, Pekerjaan (-), Alamat : Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Barang bukti yang diamankan tim opsnal yakni; 1 (satu) unit HP, 1 (satu) timbangan digital merek Camry, dan Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),” kata Kapolsek.
Lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 17.50 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya DPO (daftar pencarian orang) di Jl. Duri-Dumai Km 12 Gg. Rojo Sari, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, perkara Narkotika jenis Sabu.Selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke alamat tersebut. Sesampainya di tempat, tim langsung meringkus tersangka DPT.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka dikenakan Pasal 114 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” ujar Kapolsek.










