2 Pria Warga Sebangar Diringkus Polsek Mandau Terkait Kasus Narkotika

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dan meringkus 2 pria diduga pelaku, di Jl.Duri-Dumai KM 10, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10/26) sekira pukul 17.30 WIB.

Ke 2 pria tersebut adalah berinisial DB (20), Laki-laki, Islam, Pekerjaan (-), Alamat : Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis

JS (29), Laki-laki, Kristen, Pekerjaan (-), Alamat : Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu: 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) Plastik rokok warna Silver, 1 (satu) dompet warna Hitam, 1 (satu) unit motor merek Fazio warna Hitam tanpa No Pol,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Selasa malam.

Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jl. Duri-Dumai KM 10 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan tim langsung menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya dilokasi yang dimaksud, tim berhasil meringkus 1 (satu) orang bernama DB. Ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan rincian, 1 (satu) pack Narkotika jenis Sabu didapat ditangan sebelah tangan, dan 1 (satu) pack Narkotika jenis Sabu didapat didalam dompet tersangka.

“Keterangan tersangka DB, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari JS,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, tim opsnal melakukan pengembangan langsung menuju ketempat JS, dan tim juga berhasil meringkus tersangka JS tanpa perlawanan, yang berada di Jl. Duri- Dumai KM10 Kilang Kayu Meja Bilyar, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” pungkasnya.