Polsek Mandau Amankan Seorang Pemuda Diduga Cabuli Kawan Sejenis dan Dibawah Umur

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau telah mengamankan seorang Pemuda yang diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap kawan sejenisnya dan masih dibawah umur, yang dibawa oleh pelapor sekeluarga ke kantor Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/01/25).

Diduga pelaku inisial R (23), pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART), warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Pelapor adalah inisial MR (37) Laki-laki, pekerjaan Buruh Harian Lepas, warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatam Mandau.

Saksi anak kandung pelapor inisial ZF (12), masih Pelajar, warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

“Sedangkan selaku korban inisial RA (13) Laki-laki, Pelajar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” terang Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago kepada wartawan, Jumat (17/01/25).

Dijelaskanya, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira
pukul 16.00 WIB di Rumah Kosong Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Hal ini diketahui orang tua korban dari salah satu saksi yang merupakan adik kandung korban, dimana korban mengatakan ke adiknya, bahwa korban telah di cabuli oleh seseorang yang bernama R alias VALDO.Korban mengatakan bahwa kemaluan korban dipegang oleh diduga pelaku dan
kejadian tersebut telah terjadi lebih kurang 3 kali dari bulan juli 2024 hingga
hal terakhir terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul
16.00 WIB.

Korban mengatakan bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6
(enam) kali.Dimana Pencabulan Pertama terjadi sekitar bulan juni 2024
sekira jam 16.00 WIB di Rumah Kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu,
Kecamatan Mandau. Pencabulan Kedua, Ketiga dan Keempat
terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dengan tanggal, hari bulan yang mana korban
tidak ingat lagi di Pos Ronda yang berada di Jalan Melati Kelurahan Pematang Pudu,
Kecamatan Mandau. Pencabulan Kelima dan Keenam juga terjadi
di di Rumah Kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

“Korban juga mengaku diberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) setiap kali melakukan pencabulan terhadapnya.
Selanjutnya setelah menerima laporan, petugas polsek juga membuatkan
surat agar dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Duri,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap R alias VALDO, ianya mengakui semuanya perbuatan cabulnya terhadap korban.

“Kepada pelaku diterapkan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (limabelas tahun),” tutup Kapolsek.(jlr).