Polres Bengkalis Tangkap 2 Warga Mandau Diduga Bandar Shabu

Bengkalis, Tribunriau – Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Satres Narkoba telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan 2 warga Mandau terkait kasus tindak pidana narkotika jenis shabu, di Jalan Alamrah Gg. Istiqomah Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (02/07/2022) pukul 16.00 WIB.

Diduga bandar shabu tersebut yaitu,  Rm.C. (37) dan Rb.C (36), laki-laki, Islam, tidak bekerja alias pengangguran, merupakan warga Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Kronologis Kejadian, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pkl. 16.00 WIB, target berada sebuah dirumah, tepatnya di jalan Alamrah Gg Istiqomah Kelurahan Duri Timur,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui keterangan pers Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, Minggu (10/07/2022).

Lanjut Kasat, selanjutnya tim melalakukan pengledahan ditemukan 6 (enam) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis shabu berat 2.23 gram di dalam sebuah kotak rokok luffman warna merah, 1 (satu) unit hp android merk Huawei warna Putih dan uang tunai Rp.300.000.

“Hasil Interogasi, bahwa peran diduga tersangka Rm.C adalah bandar, bahwa diduga tersangka mengakui shabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari Rb.C.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine,” kata Tony.

Diteruskan Kasat, kemudian pada hari yang sama sekira pukul. 16.30 WIB, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap diduga tersangka Rb.C disebuah pondok Jalan Alamrah Gg Istiqomah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Tim melakukan pengeledahan, di temukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis shabu berat 1.50 gram, 1 (satu) unit hp android merk Oppo warna Hitam dan uang tunai Rp.400.000.

“Dari hasil interogasi, bahwa peran diduga tersangka adalah bandar dan mengakui shabu tersebut miliknya, dan mendapatkan dari (berinisial) P (DPO).Kemudian, dilakukan pemeriksaan urine terhadap diduga tersangka hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine,” kata Tony.

“Untuk proses penyidikan lebihlanjut, kedua diduga tersangka dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Bengkalis,” tutup Tony Armando.(jlr).