Jakarta –
Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan sang ajudan, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan diajukan oleh Ferdy Sambo usai insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Ferdy Sambo meminta pihaknya untuk memberikan perlindungan kepada sang istri dan Bharada E. Pengajuan tersebut dilakukan usai LPSK bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo.
“Kemudian oleh Polres Jakarta Selatan akhirnya kami bisa bertemu dengan Pak Irjen Sambo dan Irjen Sambo kemudian meminta LPSK agar bisa memberikan layanan perlindungan kepada istri maupun Bharada E,” kata Hasto saat ditemui di kantornya, Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews










