Pencurian Motor di Rupat, Tersangka Dijadikan DPO

Pencurian Motor di Rupat, Tersangka Dijadikan DPO

RUPAT, Tribunriau- Polisi telah menetapkan tersangka pelaku dugaan tindak pencurian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara tersebut kini sudah masuk dalam tahap sidik, demikian rilis yang diterima redaksi Tribunriau dari Polsek Rupat, Bengkalis.

Dalam rilis tersebut, Tersangka mencuri sebuah motor Kawasaki LX150G berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4178 AAC milik Doni (46), di Rumah Dinas PLN Batu Panjang Jalan Utama Kamp. Jawa RT.002 RW 002 Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Berawal pada hari Jumat, Tanggal 11 Februari 2022. Saat itu korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan pintu dan pagar yang terkunci. Pada tanggal 14 Februari 2022, sekitar pukul 17.15 WIB, korban kembali ke rumah dan melihat kondisi pagar yang sudah terbuka.

Kemudian korban masuk ke rumah dan mengecek kondisi di dalam, hasilnya pintu kamar sudah terbongkar dan 1 unit Motor Kawasaki juga raib. Keesokannya, korban langsung melapor ke Polsek Rupat.

Atas kejadian tersebut, Polsek Rupat mengimbau agar warga selalu mengunci pintu rumahnya jika bepergian, untuk kendaraan, selalu mengunci stang motor dan juga menggunakan kunci ganda.

Penulis: Johanes Mangunson
Editor: Iskandar Zulkarnain