Jakarta –
Tanaman kratom di Indonesia dikategorikan oleh BNN ke dalam jenis narkotika. Kratom sendiri sudah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional.
Dikutip dari laman BNN, kratom adalah tumbuhan asli di wilayah Asia Tenggara yang masih satu family dengan tanaman rubiacea atau kopi-kopian. Kratom banyak tumbuh di Indonesia, Thailand, Filipina hingga Papua Nugini.
Berdasarkan hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna.
Selain itu, penelitian Asep Gana Suganda dari Sekolah Farmasi ITB pada tahun 2019 mengungkap bahwa kratom telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sejak lama.
Di Bengkulu, daun kratom untuk dipakai untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak dan sakit kepala. Di Sulawesi Barat, daunnya dimanfaatkan untuk mengobati buang air besar berdarah dan bisulan.
Sedangkan di Kalimantan Timur, kulit batangnya dimanfaatkan untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, menghilangkan lelah dan pegal linu. Kratom juga dimanfaatkan di Asia Tenggara sebagai obat cacingan, darah tinggi hingga penghilang rasa lelah.
Sumber: DetikNews













