KPK Laporkan 10 LHKPN Berpotensi Terima Gratifikasi ke Lembaga Terkait

Jakarta

KPK mengungkap pihaknya telah memeriksa sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut sebanyak 10 LHKPN yang berpotensi menerima gratifikasi dilaporkan kepada pengawas internal instansi terkait.

“Kita lakukan pemeriksaan, di sini ada 54 untuk penindakan, berikutnya 45 inisiatif dari direktorat,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Pahala mengatakan KPK menemukan 10 LHKPN yang diduga berpotensi menerima gratifikasi. Kemudian, dia menyebut 10 LHKPN itu diteruskan kepada Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews