KPK Beberkan Alasan Ogah Adili Surya Darmadi Secara In Absentia

Jakarta

KPK membeberkan alasan tidak mau mengadili tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi secara in absentia atau mengadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Alasannya karena di KPK Surya Darmadi berperan sebagai pemberi suap.

“Dia (Surya Darmadi) diduga sebagai pemberi suap sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi itu. Artinya ketika diputus pengadilan, memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika Pasal 2 dan 3. Berbeda dengan pasal suap, apalagi pemberi suap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Ali mengatakan dalam pasal suap yang dihukum untuk membayar uang pengganti hanya penerima suap. Menurut Ali, nantinya uang pengganti itu dimaksudkan untuk bisa menjadi rampasan negara.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews