Jakarta –
Tim penyidik dari Kejati Banten kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM senilai Rp 65 miliar tahun 2017. Kali ini, sebidang tanah di Gambir, Jakarta Pusat disita seluas 131 meter persegi.
“Penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Serang, Selasa (30/8/2022).
Tanah dan bangunan itu kata Ivan adalah yang diagunkan oleh PT HNM saat mengajukan kredit modal kerja dan kredit investasi untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang. Penyitaan ini ia tegaskan sudah berdasarkan surat penetapan pengadilan.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











