Kecelakaan Maut 7 Kendaraan di Tangerang, Pemobil Ditetapkan Jadi Tersangka

Tangerang

Pemobil penabrak 7 kendaraan di Jalan Raya Gatot Subroto Km 2,5 Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi yang bernama Jeffry juga sudah ditahan.

“Yang pasti pengemudi Odyssey sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota AKP Dhanar saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Dhanar menyebut penyebab kecelakaan mengerikan ini dikarenakan kelalaian pemobil tersebut. Belum diketahui apakah pemobil dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian tersebut.

“Terkait hal tersebut masuk ke pokok perkaranya. Nanti dengan humas polres ya. Sudah dari 17 Maret 2022 ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui kecelakaan mengerikan ini terjadi pada pada Kamis (17/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Jeffry (27) mengemudikan Honda Odyssey bernopol B-1726-WMX.

Setidaknya ada satu truk box dan enam motor yang ditabrak oleh Jeffry. Kendaraan pertama yang ditabrak Jeffry yaitu sepeda motor.

“Jeffry datang dari arah Cikokol menuju ke arah Taman Cibodas melintas di Jl Raya Imam Bonjol Km 2,56 berjalan di lajur sebelah kanan menabrak bagian belakang motor yang dikendarai Dahlan Supraman, yang datang dari arah yang sama, kemudian pengemudi kendaraan Honda Odyssey melarikan diri ke arah Cimone Karawaci melintas di Jl Raya Imam Bonjol,” kata Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Kamis (17/3).

Setidaknya Jefrry melakukan upaya melarikan diri sebanyak dua kali, sebelum akhirnya menabrak satu mobil truk box yang tidak diketahui pengemudinya. Tepatnya depan dealer di Karawaci Kota Tangerang Jeffry hilang kendali ke kanan dan menabrak bodi sebelah kiri truk boks bernopol B-9125-TRO.

Selanjutnya, Jeffry tetap melaju di lajur sebelah kanan dan secara bertubi-tubi menabrak motor yang berada di depannya. Setidaknya ada empat motor yang diseruduk Jeffry sehingga pelariannya kali ini gagal.

(zak/zak)

Sumber: DetikNews