Kecelakaan karena Jalan Rusak, Warga Jakbar Gugat UU LLAJ ke MK

Jakarta

Warga Jakarta Barat (Jakbar) Irfan Kamil mengajukan gugatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Irfan Kamil menilai UU LLAJ tidak jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab apabila ada kecelakaan yang diakibatkan karena jalan rusak.

Pangkal judicial review itu karena banyak kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak. Korbannya luka ringan hingga ada yang tewas. Tapi tidak ada penyelenggara jalan yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena kecelakaan itu.

Oleh sebab itu, Irfan Kamil meminta pasal di UU LLAJ diperjelas oleh MK. Pasal yang dimaksud yaitu:

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews