Kasat Pol PP Kampar Gelar Soaialisasi Penertiban Hotel, Warnet, dan Tempat Huburan

 

Bangkinang Kota. (TRUBUNRIAU.COM) Dalam rangka penertiban Hotel/wisma/Penginapan, Rumah Kos, Tempat Hiburan, Kafe, Karaoke, Plaiystation/Game Online, diwilayah Kabupaten Kampar, Kasat Pol PP Kampar mengadakan sosialisasi9 di ruang rapat Kantor Kasat Pol PP Kampar kamis 4/4/2019.
Disela sela rapat  Kasat Pol Kampar Hambali SE MH, yang di dampingi Kepala bidang penegakan Perda  Elfauzan menyampaikan bahwa, “rapat yang digelar hari ini merupakan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kabuoaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017, tentang Ketentraman dan ketertiban umum. Dan Keputusan Bupati Kampar Nomor: 331.1-179/1/2019, tentang Pembentukan Tim Pwnwgakan Peraturan Daerah/Tim Yuatisi Kabupaten Kampar tahun 2019.”
“Serta surat Gubernur Riau Nomor 300/Pol PP/II/388, tanggal 25 Februari 2019, Perihal Ketentraman dan ketertiban umum di Provinsi Riau.”
Selanjutnya Hambali menyampaikan, “makanya pada hari ini kita mengundang seluruh pemilik Hotel/wisma/Penginapan, Rumah Kos, Tempat Hiburan, Kafe, Karaoke, Plaiystation/Game Online, serta Lurah Bangkinang Kota dan Lurah Langgini, agar peraturan daerah dan surat keputusan Bupati Kampar serta surat Gubernur Riau dapat sama sama diketahui oleh masyarakat kota Bangkinang.”
“Setelah rapat digelar ada tiga hal yang kita sepakati, pertama pemilik
Hotel/wisma/Penginapan, Rumah Kos, Tempat Hiburan, Kafe, Karaoke, Plaiystation/Game Online, di wilayah Bangkinang kota bersedia mematuhi kewjiban dan larangan yang diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2017 serta perturan dan perundangan lainnya.”
“Kedua,pemilik
Hotel/wisma/Penginapan, Rumah Kos, Tempat Hiburan, Kafe, Karaoke, Plaiystation/Game Onlin, yang berada di wilayah Kota Bangkinang bersedia dilakukan penertiban oleh Pemda Kampar”
“Dan yang ketiga,Instansi terkait secara bersama sama melakukan pengawasan dan penertiban, terhadap kegiatan usaha/kegiatan Hotel/wisma/Penginapan, Rumah Kos, Tempat Hiburan, Kafe, Karaoke, Plaiystation/Game Online, yang di wikayah kota Bangkinang” jelas Hambali.
“Dengan tiga butir kesepakatan yang telah kita putuskan bersama, kita berharap pemilik
Hotel/wisma/Penginapan, Rumah Kos, Tempat Hiburan, Kafe, Karaoke, Plaiystation/Game Online, agar dapat mematuhi kesepakatan yang sudah kita putuskan bersama” Tambah Hambali.(haim)