Karyawan Minimarket Tersangka Suap Belum Ditahan, KPK Bilang Begini

Jakarta

KPK telah menetapkan pegawai minimarket Amri (AM) sebagai tersangka kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Namun, Amri saat ini belum ditahan oleh KPK.

“Kami pastikan nanti yang bersangkutan (Amri) akan kami panggil sebagai Tersangka,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, Ali belum menjelaskan kapan Tim Penyidik akan mengeluarkan surat panggilan terhadap Amri. Hingga saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas penyidikan perkara suap Walikot Ambon.

“Sejauh ini tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy dan kawan-kawan lebih dahulu,” tambahnya.

KPK telah menangkap Walkot Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa sejak Jumat (13/5). Namun, Ali menyebut akan segera mengumumkan penahanan Amri.

“Mengenai waktunya, kami akan infokan lebih lanjut,” tambah Ali.

Hingga saat ini Richard ditahan di Rutan KPK, sementara Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka di kasus suap perijinan prinsip pembangunan cabang minimarkt AM di Ambon tahun 2020. Selain Richard, KPK turun menahan Andre Erin Hehanusa selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

Richard diduga menerima uang sebanyak Rp 500 juta yang diberikan oleh pegawai minimarket AM Amri. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan penerbitan perijinan prinsip pembukaan cabang AM di Kota Ambon.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (13/5).

(zap/zap)

Sumber: DetikNews