Jambi –
AKBP M Hasan terbukti menyalahgunakan fasilitas negara atau rumah dinas (rumdis) saat menjabat Kapolres Batang Hari, Jambi. Hasan didakwa menggunakan fasilitas rumah dinas untuk melakukan perbuatan asusila.
AKBP Hasan memang sempat viral di media sosial terkait dugaan melakukan penyalahgunaan rumah dinasnya. Video viral itu disebut pula jika Kapolres dikenakan sanksi sidang disiplin karena menggunakan fasilitas rumah dinas untuk melakukan perbuatan asusila.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan atas perbuatannya itu AKBP Hasan menjalani sidang disiplin di Bidporpam pada 14 September 2022. Hasil sidang memutuskan Hasan diberikan sejumlah sanksi disiplin.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













