Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau, diperoleh informasi dari pelaku yang diamankan mengakui bahwa ia benar telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Terhadap diduga pelaku dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Diduga pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus, mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman pelaku dan pelaku juga menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang,” kata Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, Kamis (21/08/25).
Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek Mandau, diduga pelaku inisial JS (34), Lk, Duri / 03 November 1990, Kristen, Karyawan Swasta, alamat Jalan Kasturi II RT. 004 RW. 005 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 05 Juni 2025 atas nama pelapor Mohammad Thoriq, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 yang diketahui sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui terhadap korban KNK yang merupakan anak kandung pelapor.
Terjadinya peristiwa tersebut diketahui saat korban KNK selesai les di AHE Jalan Perintis 1 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, namun korban KNK tidak kunjung tiba dirumah.
Kemudian saksi YF mengabari pelapor MT dan kemudian mencoba mencari korban KNK di jalan yang biasa dilalui, akan tetapi tidak juga ditemukan. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB korban KNK pulang diantar oleh seorang perempuan yang tinggal di daerah Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecanatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya saksi YF mencoba berkomunikasi dengan korban KNK dan korban KNK memberitahukan kalau korban KNK dibawa oleh seorang laki-laki lalu di bawa ke kebun ubi. Setelah itu korban KNK disuruh pelaku untuk membuka celananya dan kemaluannya di pegang oleh pelaku. Setelah itu korban ditinggal di TKP.
2. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Pelapor ERI BOY, Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.20 WIB korban NNR dan adik korban yang berusia 5 tahun bermain dibelakang ruko di jalan Swadaya Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, saat korban NNR dan adiknya sedang bermain, tiba-tiba pelaku JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk didekat korban NNR bermain dalam keadaan masih memakai helmnya. Kemudian pelaku JS berbicara dengan korban NNR dengan mengatakan “DEK, AYOK PERGI SAMA OM YOK, TEMANI OM CARI TEMAN OM”, awalnya korban NNR tidak mau namun adik korban mengatakan “PERGI LAH KAK TEMANI OM TU” sehingga korban NNR dengan lugu mengikuti pelaku JS, dan adik korban tetap tinggal bermain ditempat itu.
Saat itu korban NNR mengatakan “JANJI YA OM SEBENTAR AJA” pelaku JS menjawab “IYA”, pelaku JS mengarahkan korban NNR naik ke sepeda motornya dibagian depan / motor matic. Kemudian pelaku JS membawa korban NNR keluar dari jalan Swadaya menuju jalan Hangtuah lalu melewati lampu Merah Jalan Mawar. Pelaku membawa korban NNR ke Jalan Mawar, saat diperjalanan itu pelaku JS mengatakan “NANTI OM KASI JAJAN DAN UANG YA”, kemudian pelaku JS membawa korban NNR ke jalan Sakura, kemudian ke Jalan Suka Maju, dan jalan itu merupakan rumah masyarakat namun sepi, disitulah pelaku JS memegang kemaluan korban NNR dengan tangan kirinya, tangan kanannya memegang gas motor dan karena perbuatan tersebut korban NNR merasa kesakitan lalu korban NNR mengatakan “SAKIT OM”, pelaku JS menjawab “BIAR TIDAK KENA PENYAKIT”.
Setelah sampai di jalan Hangtuah pelaku JS berhenti mencabuli korban NNR. Setelah itu pelaku JS melawan arah jalan menuju kearah RS Thursina Hangtuah, dan saat didepan jalan Melati / depan gang Masjid Nur Iman, pelaku JS berhenti dan menyuruh korban NNR pulang, namun korban NNR menerangkan kalau korban NNR tidak bisa nyebrang. Lalu pelaku JS mengatakan “BIAR OM SEBERANGKAN”,korban menjawab “SAYA TIDAK BERANI”, sehingga pelaku JS membawa korban NNR dengan lawan arah menuju U-Turn dekat toko buah Ridho Apel, dan pelaku JS menurunkan korban NNR dibelakang sebuah mobil yang berada didepan Ampere Siti. Setelah korban turun dari sepeda motor pelaku JS, pelaku JS langsung pergi meninggalkan korban NNR dan korban NNR jalan kaki pulang kerumah.
“Berdasarkan Laporan Polisi diatas, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang di gunakan oleh adik dari di duga pelaku.Sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, dari hasil introgasi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau terhadap adik di duga pelaku, bahwa sepeda motor tersebut sering di gunakan abangnya yang bernama JS (diduga pelaku), dan ianya juga menyampaikan bahwa posisi JS sedang berada di kedai Kopi 88 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan diduga pelaku, dan dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, mengaku bernama JS dan juga mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya sehubungan dengan 2 Laporan Polisi terhadap korban KNK, dan NNR yang berumur 7 tahun.
Pada Laporan ini diamankan barang bukti terhadap korban NNK berupa: 1 (satu) helai baju lengan panjang bercorak bunga dengan warna Biru dongker, 1 (satu) helai celana lagging panjang warna Abu-abu, 1 (satu) helai celana dalam warna Biru laut, 1 (satu) helai jilbab warna Merah maroon.
Kemudian terhadap korban NNR berupa:1 (satu) helai kemeja lengan ¾ warna Biru Putih, 1 (satu) helai celana lagging panjang warna Biru dongker, 1 (satu) helai singlet warna Merah muda, 1 (satu) helai celana dalam warna Merah muda.
Pada diduga pelaku JS diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol BM 3069 DAF, 1 (satu) pasang pakaian dinas lapangan warna Biru Dongker, 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam, 1 (satu) pasang sepatu safety boots warna Coklat.
“Pelaku JS merupakan Residivis yang mana pelaku JS sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini merupakan perbuatan yang ke-3 (tiga) kalinya. Terhadap pelaku JS diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” terang Kapolsek.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU BERKOMITMEN UNTUK MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SECARA CEPAT, TEGAS, PROFESIONAL DAN TUNTAS. APABILA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEHADIRAN PETUGAS KEPOLISIAN SEGERA MENGHUBUNGI CALL CENTER 110.











