Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, sebagai tersangka. Hanifa tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisa terhadap dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu terlapor Hanifah Husein,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Hanifa Husein merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Ia diduga telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











