Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di kasus impor garam. Susi diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu memberikan kuota 1,8 juta ton garam.
“Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












