Jakarta –
Kedubes Jerman sempat menolak paspor Indonesia karena tidak adanya kolom tanda tangan. Namun, kini paspor Indonesia dengan penambahan tanda tangan bisa diproses.
Hal ini diumumkan melalui situs resmi Kedubes Jerman di Jakarta, Rabu (17/8/2022). Paspor Indonesia kini bisa diproses.
“Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses,” bunyi pengumuman tersebut.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











