Jakarta –
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Putri kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Dirangkum detikcom, Sabtu (20/8/2022), dalam kasus ini Putri diduga ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir Yoshua, meski dia ditetapkan tersangka tapi Putri tidak ditahan. Putri pun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












