Bengkalis (Mandau),Tribunriau – Tim Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis, telah menangkap dan mengamankan seorang yang bernama YW (29) pekerjaan pedagang, dugaan pelaku tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, di Jl.Gaya Baru Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (07/08/20) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.
Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi, SIK mngatakan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor (korban pencurian.red) Edi Ramadhan (56) karyawan swasta, warga RT 004/RW.004 Kelurahan Air Jamban, sedang beristirahat sambil bermain 1 (satu) unit Hand Phone (HP.red) merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 : 867858042941925, di lantai Warung Bandrek Medan yang berada di Jl.Jendral Sudirman Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Lalu, pelapor pun tertidur di warung tersebut, dan sekira pukul 16.30 Wib, pelapor dibangunkan oleh saksi 1 dengan mengatakan,”pak.., HP bapak dibawa orang !”.Dengan terkejut pelapor mengecek HPnya ternyata sudah tidak ada lagi (hilang).Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke kantor polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.Dan kerugian ditaksir sebesar Rp.2.600.000,” terang Kompol Arvin, Sabtu (08/08/20).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan adalah berdasarkan laporan dari korban, sehingga tim opsnal bko reskrim 125 Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari jum’at tanggal 07 agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib, Kanit Pidum Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr dan tim opsnal bko reskrim 125 berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama YW di rumahnya di Jl.Gaya Baru-Duri.
“Setelah Itu, di Lakukan interogasi terhadap YW dan mengakui telah mengambil HP milik korban Edi Ramadhan.Dan mengakui kalau ia melakukan pencurian tersebut bersama temannya inisial ZL (DPO). Kemudian pelaku menunjukkan HP hasil curiannya itu berada di rumahnya, lalu tim opsnal mengambil Barang Bukti (BB.red) berupa, 1 unit HP merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 : 867858042941925.Selanjutnya HP tersebut disamakan dengan kotak hpnya, ternyata HP tersebut benar milik korban, imei HP dan kotak HP sama,” ujar Kompol Arvin.

“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis,”terang Kompol Arvin.(jlr)











