ROHIL,Tribun Riau- Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, terkait kasus penggelapan uang kas perusahaan CV. Sikma Jaya terdakwa Evi Ronauli (32), yang terjadi di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Rabu (25/04/2018) Pukul 17.00 WIB.
Dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta merugikan perusahaan CI. Sikma Jaya dengan kerugian senilai Rp.500 Juta lebih.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Evi Ronauli selama Dua (2) Tahun Enam (6) Bulan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Evi Ronauli selama 3 Tahun atas perbuatan terdakwa yang melanggar hukum sesuai dengan pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana atas laporan tim audit internal pusat.
Setelah pembacaan putusan, Ketua majelis hakim menyarankan terdakwa untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya terkait putusan tersebut.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa mengatakan banding.
Majelis hakim dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH li, hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH, serta panitra pengganti Riecha Simbolon SH dan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH dan penasehat hukum terdakwa Jekson Nababan,SH. (to)











