Jakarta –
Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) menangkap pelaku penjambretan di Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut penjambretan masih tergolong berusia anak-anak.
“Itu kan anak-anak. (pelaku tertangkap) 17 tahun, yang satu kabur belum ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Yayan Heri Setiawan saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Diketahui, berdasarkan UU Perlindungan Anak, seseorang yang belum berumur 18 tahun masuk kategori anak-anak.
Yayan mengatakan hingga kini pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait soal pembinaan pelaku yang masih di bawah umur.
“Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Masih kita periksa karena dia anak-anak harus ada pendampingan semua, terus kita diversi belum ada laporan juga,” tuturnya.
Motif Penjambretan
Yayan menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui penjambretan itu dilakukan atas dasar motif ekonomi. Pelaku yang tertangkap ini diajak pelaku lain yang kabur.
“Nggak ada apa-apa, itu murni ekonomi, hanya ekonomi saja. Karena terpaksa aja, karena ajakan, kalau nggak ada ajakan dia nggak mau. Ajakan dari pelaku yang kabur,” jelasnya.
Yayan mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus penjambretan tersebut. Meski begitu, polisi akan menyelidiki lebih dalam termasuk menangkap satu pelaku yang kabur.
“Ternyata korbannya nggak mau buat laporan juga itu karena HP-nya sudah kembali. Iya (akan tangkap pelaku lain), akan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” kata dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sumber: DetikNews












