Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang penyerobotan lahan.
“Kasus ini masih dalam Proses Penyelidikan Polsek Mandau dan tidak ada melakukan penahanan terhadap orang,” kata Kapolsek Mandau AKP Primadona, Selasa sore (13/05/25).
Menurut Kapolsek, pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di peruntukan untuk Operasi Hulu Migas
yang dikelola oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.
Bahwa peristiwa ini terungkap berdasarkan dari informasi dari BKO Sat Pam Obvit Polres Bengkalis, dan pihak Security PT.ABB, yang mendapati adanya aktifitas perambahan lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak), menggunakan 1 (satu) unit Excavator.
Gudang Handak merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan dan jauh dari segala aktifitas yang dapat membahayakan dan terjadinya ledakan,” dijaga oleh Personil Sat Pam Obvit dan Security PT. ABB,” kata Kapolsek.
Lebihlanjut diterangkan AKP Primadona, Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 10.55 WIB informasi dari BKO Sat Pam Obvit Polres Bengkalis, bahwa telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan Excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak).Sekira pukul 16.30 WIB, Pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO INTELKAM bergerak ke Area 6. Sekira pukul 17.00 WIB melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan, di belakangnya terlihat kerusakan pepohonan akibat aktivitas perambahan lahan dan terlihat 1 (satu) unit Excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada. Personil Polri yang ikut menghentikan kendaran dan langsung bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah Excavator yang sedang bekerja. Petugas BKO menghentikan Excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ketepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya.
Para Saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkanya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking). Luas lahan yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin Solapan yaitu, RN, FD dan ZL, SS merupakan warga tempatan, yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan. Dari keterangan Saksi, bahwa masyarakat setempat disana menyakini bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan status lahan tersebut HPL (luar dari kawasan bukan hutan lindung) dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).
“Polsek Mandau menemukan alat bukti yaitu, 1 (satu) rangkap fotocopy sertifikat tanah dengan nomor 05.02.07.37.4.00010, dan 1 (satu) lembar Foto Area Duri Field (IDBMN),” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, diduga pelaku diterapkan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 100 Juta Rupiah.
“Sesuai Atensi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, kepada Polsek-Polsek jajaran, saya selaku Kapolsek Mandau AKP Primadona, memerintahkan personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi CALL CENTER 110,” ujar Kapolsek.










