Tribunriau – Anggota PWI yang juga Penguji Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Eka PN mengatakan pihaknya sudah beda server terkait pemberhentianya oleh Ketua Umum PWI versi Zulmansyah Sekedang.
“Silakan saja dilakukan karena mereka sudah lebih dulu diberhentikan (pembekuan kepengurusan PWI Riau) oleh Ketum HCB (Hendry Ch Bangun, red),” ujarnya via pesan Whatsapp kepada awak media ini, Sabtu (22/2).
“Lalu mereka menginduk ke Zulmansyah, ya gpp juga. berarti kita sudah beda server,” lanjutnya menambahkan.
Eka PN juga mengatakan bahwa Zulmansyah Sekedang sebelumnya sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Ketua Umum Hendri Ch Bangun.
“Zulmansyah sebelumnya sudah diberhentikan penuh oleh Ketum HCB dari keanggotaan PWI,” jelasnya.
Artinya, masih kata Eka, pihaknya kini sudah berbeda dengan kepengurusan PWI yang dinahkodai Zulmansyah Sekedang.
“Artinya memang sudah berbeda. Jadi kita menanggapinya dengan senyum saja,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Satria Utama Batubara yang juga diberhentikan secara penuh mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengakui Ketum PWI dari hasil Kongres Bandung, yakni Hendry Ch Bangun.
“Terserah mereka saja, saya masih mengakui ketua PWI hasil Kongres Bandung, Hendry CH Bangun,” ujarnya singkat kepada awak media ini.
Selain itu, lanjut Satria, ia tak akan mengakui ketua lainnya selagi belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) yang diikuti 2/3 pengurus PWI Provinsi.
“Selagi belum ada KLB yang diikuti 2/3 pengurus PWI provinsi saya tetap mengakui hasil Kongres Bandung,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari Riauzona.com, Pencabutan hak keanggotaan terhadap 20 orang ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 dan SK Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 serta SK Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Hal itu disampaikan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar saat memimpin pleno pengurus terkait Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan beberapa anggota PWI Riau, Rabu (19/02/2025).
Rapat pleno yang berlangsung secara daring dan luring ini dihadiri Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian serta seluruh Ketua PWI Kabupaten/Kota.
Rapat pleno ini terkait Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.
Ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Selain itu, rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara pengurus PWI Riau. Mereka yaitu Tun Akhyar, Ridha M Haztil, Syafriadi, Molly Wahyuni, Zulpen Zuhri, Novita Yahya, Harismanto Djambak, dan Faisal Sikumbang.
Editor: Iskandar Z












