Camat Pinggir Buka Secara Resmi Musrenbangdes Tengganau 2025 RKPDes 2026

Bengkalis (Pinggir), Tribunriau – Pemerintah Desa (Pemdes) Tengganau melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), di Aula Kantor Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (08/10/25).

Musrenbangdes dilaksanakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, dan sekaligus membahas Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes) Tahun 2027.

Musrenbangdes dibuka secara resmi oleh Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay sebagai forum tahunan, agar menjadi momentum penting bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk menyatukan gagasan menuju pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan.

Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay dalam penyampaianya mengatakan, bahwa Musrenbangdes merupakan wadah bersama bagi masyarakat untuk menyusun prioritas pembangunan yang berkelanjutan di setiap desa yang berada di wilayah Kecamatan Pinggir.

“Pemerintah Desa Tengganau, kami berharap mampu menampung dan menyalurkan aspirasi warga secara transparan. Seluruh hasil musrenbangdes akan menjadi dasar penting dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” kata Camat.

Selanjutnya Pj Kepala Desa Tengganau M. Fahmi Ulul Albaab mengatakan, bahwa prioritas pembangunan tahun 2026 difokuskan pada peningkatan infrastruktur jalan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Melalui Musrenbangdes ini, diharapkan seluruh usulan pembangunan dapat menjadi dasar dalam penyusunan RKPDes dan selanjutnya diusulkan ke tingkat kecamatan,” ucap Fahmi.

Setelah acara pembukaan, moderator (pembawa acara) mempersilahkan kepada Kepala Dusun/RW/RT untuk menyampaikan usulan pembangunan secara terbuka di forum.

Dapat disimpulkan bahwa semua usulan yang disampaikan menyangkut pembangunan/perbaikan infrastruktur, hingga program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, PLN, dan kesehatan masyarakat.Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan musrenbang turut dihadiri para Kepala UPT Kecamatan Pinggir, Perangkat Desa, Ketua TP PKK beserta jajaran, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lainya.




Sumber:Bersamakitanews.com