ROKAN HULU, Tribun Riau- Kawasan objek wisata Makam Raja Rambah, di Kecamatan Rambah Hilir dalam waktu dekat ini, akan dilakukan perbaikan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat (Sumbar) yang membawahi wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
Terkait perbaikan terhadap makam Raja Rambah, nantinya meliputi perbaikan pagar makam, pembersihan lokasi makam dan pembersihan Pohon Beringin yang ada di dalam makam tersebut.
‘’Insya Allah, bulan ini akan dilakukan perbaikan Makam Raja Rambah oleh pihak BCB Sumbar yang bersumber dari dana APBN,’’ terang Kepala Seksi Perlindungan dan Pemeliharaan BPCB Sumbar melalui Darul Aswadi, didampingi Ahmad Fitri yang lakukan monitoring evaluasi (monev) terhadap BPCB di Rohul sejak Selasa (16/10/2018) hingga Rabu (17/10/2018).
Katanya lagi, BPCB melaksanakan monev meliputi Kompleks Istana Raja Rokan yang berada di Kecamatan Rokan IV Koto, Makam Tengku Joman di Desa Lubuk Bendahara, Makam Raja Rambah di Kumu dan Benteng 7 Lapis di Dalu Dalu.
Kemudian, selain memberikan bantuan ke Makam Raja Rambah, Tim monev akan melengkapi bahan-bahan dan data dalam rangka perbaikan terhadap komplek Istana Raja Rokan, seperti pagar, makam raja dan lingkungan serta perbaikan lainnya yang termasuk dalam kewenangan dan tanggung jawab BPCB Sumbar yang telah di tetapkan.
Kemudian, termasuk mengevaluasi kinerja tiga orang tenaga Juru Pelihara Cagar Budaya, yang dipekerjakan dengan gunakan anggaran BPCB Sumbar di Cagar Budaya Kabupaten Rohul, yakni Sri Marlina di komplek Istana Raja Rokan, Karnita di Makam Tengku Joman dan Fitman di Makam Raja Rokan.
Sebut Darul lagi, dengan UU Nomor 10 tahun 2011, tentang cagar budaya, memberikan garisan, bahwa pembangunan cagar budaya sudah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah, swasta serta masyarakat, yang berkoordinasi dengan BPCB yang ada di wilayahnya melalui Disparbud Rohul.
Sedangkan menurut Kadis Parbud Rohul Drs Yusmar Msi menyatakan, terimakasih ke Pemkab Rohul atas perhatian Pemerintah Pusat melalui BPCB Sumbar, yang memberikan perhatian terhadap benda cagar budaya yang ada di Rohul.
Katanya, dari beberapa benda cagar budaya yang ada di Rohul, sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor. KPTS. 966/XII/2017, tentang Penetapan Status Cagar Budaya Tidak bergerak peringkat Provinsi, tanggal 29 Desember 2017 lalu.
Status cagar budaya tersebut, terdiri dari 11 situs, yakni kompleks Raja Raja Kepenuhan, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.Lalu Makam Tengku Joman di Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Makam Sutan Laut Api di Dusun Haiti Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah. Makam Kahar (Raja Tambusai) di Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai. Lima, Makam Raja Raja Rambah Kecamatan Rambah. Enam, Makam Raja Raja Rokan di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto.
Kemudian, Kampung Daloe daloe (Dalu-dalu), Kubu awuo duri (Kubur aur duri), Benteng Tujuh Lapih (Benteng Tujuh Lapis), Benteng Tuanku Tambusai di Dusun Benteng Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai. Kontroleur Belanda (Rumah Dinas Sekda Kabupaten Rohul dan dulunya rumah Wakil Bupati Rohul di Jalan Veteran Kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah.
Istana Rokan dan Rumah Hulu Balang di Desa Rokan Koto Ruang, Kantor KPU Kabupaten Rohul (Kantor Kontroleur) di Jalan Riau/Imam Bonjol Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, lalu sekolah Belanda (SDN 001 Rambah) Jalan Diponegoro kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah.
“Nantinya, kita tetap akan melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak termasuk BPCB Sumbar, dalam rangka menjaga situs bersejarah dan mempunyai nilai nilai tinggi bagi Negeri Seribu Suluk,” ucap Yusmar. (mad)












